Kapal perikanan
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapal perikanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapal perikanan
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.
- 2Kapal perikanan
Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Kapal Perikanan91.77% Mirip91.77 %
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Kegiatan Usaha Hilir85.41% Mirip85.41 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Penangkapan Ikan82.76% Mirip82.76 %
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Kapal Penangkap Ikan82.15% Mirip82.15 %
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.