Kapal Penangkap Ikan
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1985Kapal perikanan85.01% Mirip85.01 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1990Kapal Perikanan84.66% Mirip84.66 %
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1984Kapal perikanan82.15% Mirip82.15 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.
- 4UU NO. 9 TAHUN 1985Usaha perikanan81.93% Mirip81.93 %
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Pergaraman81.90% Mirip81.90 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Pergaraman81.68% Mirip81.68 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2019Pergaraman81.61% Mirip81.61 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Lahan Budi Daya81.26% Mirip81.26 %
Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikanyang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
- 9PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Pergaraman81.06% Mirip81.06 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 10PP NO. 15 TAHUN 1990Usaha Perikanan80.95% Mirip80.95 %
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.