Kapal Penangkap Ikan

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    85.01% Mirip85.01 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    84.66% Mirip84.66 %
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    82.15% Mirip82.15 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    81.93% Mirip81.93 %
    Usaha perikanan

    Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    81.90% Mirip81.90 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  6. 6
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    81.68% Mirip81.68 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    81.61% Mirip81.61 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.26% Mirip81.26 %
    Penggarap Lahan Budi Daya

    Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikanyang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.

  9. 9
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    81.06% Mirip81.06 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  10. 10
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    80.95% Mirip80.95 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.