Usaha Perikanan
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Perikanan
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1985Usaha perikanan99.61% Mirip99.61 %
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Bukan Niaga85.53% Mirip85.53 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga85.10% Mirip85.10 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
- 4PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Pergaraman84.95% Mirip84.95 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Pergaraman84.85% Mirip84.85 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 6PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Pergaraman84.65% Mirip84.65 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2019Pergaraman84.47% Mirip84.47 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 8PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Pergaraman84.10% Mirip84.10 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 9UU NO. 9 TAHUN 1985Kapal perikanan83.53% Mirip83.53 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.
- 10PP NO. 15 TAHUN 1990Kapal Perikanan81.75% Mirip81.75 %
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.