Penangkapan Ikan

Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    92.05% Mirip92.05 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperolehikandalam keadaanyangdibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    85.73% Mirip85.73 %
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    85.28% Mirip85.28 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    85.08% Mirip85.08 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, atau mengolah ikan; d.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    85.07% Mirip85.07 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya; 7.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.30% Mirip83.30 %
    Pembudidayaan Ikan

    Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 1992
    82.80% Mirip82.80 %
    Pestisida

    Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    82.76% Mirip82.76 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.

  9. 9
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    82.63% Mirip82.63 %
    Pembudidayaan ikan

    Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

  10. 10
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    82.54% Mirip82.54 %
    Penangkapan ikan

    Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.