Penangkapan Ikan
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 45 TAHUN 2009Penangkapan ikan92.05% Mirip92.05 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperolehikandalam keadaanyangdibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1990Kapal Perikanan85.73% Mirip85.73 %
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1985Kapal perikanan85.28% Mirip85.28 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1984Penangkapan ikan85.08% Mirip85.08 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, atau mengolah ikan; d.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1985Penangkapan ikan85.07% Mirip85.07 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya; 7.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudidayaan Ikan83.30% Mirip83.30 %
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 7UU NO. 12 TAHUN 1992Pestisida82.80% Mirip82.80 %
Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
- 8PP NO. 15 TAHUN 1984Kapal perikanan82.76% Mirip82.76 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan; e.
- 9UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudidayaan ikan82.63% Mirip82.63 %
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 10UU NO. 31 TAHUN 2004Penangkapan ikan82.54% Mirip82.54 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.