Angkutan Udara Bukan Niaga

Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Udara Bukan Niaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Udara Bukan Niaga

    Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    86.30% Mirip86.30 %
    Usaha perikanan

    Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    85.53% Mirip85.53 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    85.35% Mirip85.35 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    85.20% Mirip85.20 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    82.74% Mirip82.74 %
    Bandar udara

    Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; lepas 12.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    81.98% Mirip81.98 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    81.02% Mirip81.02 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    80.80% Mirip80.80 %
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.