Usaha perikanan

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    99.61% Mirip99.61 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    86.30% Mirip86.30 %
    Angkutan Udara Bukan Niaga

    Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    85.98% Mirip85.98 %
    Angkutan Udara Bukan Niaga

    Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    85.36% Mirip85.36 %
    Kapal perikanan

    Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    84.36% Mirip84.36 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  6. 6
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    84.34% Mirip84.34 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  7. 7
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    84.14% Mirip84.14 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    83.89% Mirip83.89 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

  9. 9
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    83.54% Mirip83.54 %
    Kapal Perikanan

    Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.

  10. 10
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    83.40% Mirip83.40 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.