Usaha perikanan
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1990Usaha Perikanan99.61% Mirip99.61 %
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Bukan Niaga86.30% Mirip86.30 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga85.98% Mirip85.98 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
- 4UU NO. 9 TAHUN 1985Kapal perikanan85.36% Mirip85.36 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Pergaraman84.36% Mirip84.36 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Pergaraman84.34% Mirip84.34 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 7PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Pergaraman84.14% Mirip84.14 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2019Pergaraman83.89% Mirip83.89 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 9PP NO. 15 TAHUN 1990Kapal Perikanan83.54% Mirip83.54 %
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
- 10PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Pergaraman83.40% Mirip83.40 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.