Angkutan Udara Bukan Niaga
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Udara Bukan Niaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Udara Bukan Niaga
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1985Usaha perikanan85.98% Mirip85.98 %
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan Laut Khusus85.64% Mirip85.64 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan Laut Khusus85.48% Mirip85.48 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1990Usaha Perikanan85.10% Mirip85.10 %
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
- 5UU NO. 15 TAHUN 1992Bandar udara83.42% Mirip83.42 %
Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; lepas 12.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1985Kapal perikanan81.62% Mirip81.62 %
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan; 9.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus81.59% Mirip81.59 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara Khusus80.54% Mirip80.54 %
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 9PP NO. 15 TAHUN 1990Kapal Perikanan80.42% Mirip80.42 %
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.