Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota POLRI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2Anggota POLRI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2016Anggota Polri99.92% Mirip99.92 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 73 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.99% Mirip87.99 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 3PERPRES NO. 69 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.88% Mirip87.88 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1994.
- 4PERPRES NO. 75 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.70% Mirip87.70 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 5PERPRES NO. 74 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.50% Mirip87.50 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 6PERPRES NO. 76 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.30% Mirip87.30 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 7PERPRES NO. 72 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.23% Mirip87.23 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199.
- 8PERPRES NO. 70 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.09% Mirip87.09 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 9PERPRES NO. 77 TAHUN 2010Pegawai Negeri87.02% Mirip87.02 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.