Anggota Direksi

Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1961

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Direksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  2. 2
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  3. 3
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2006
    81.88% Mirip81.88 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankankegiatan kepengurusan Perusahaan.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    80.32% Mirip80.32 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 7.