Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1961
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Direksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 2Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 3Anggota Direksi
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2006Dewan Pengawas81.88% Mirip81.88 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankankegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 2PP NO. 36 TAHUN 1984Direksi80.32% Mirip80.32 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 7.