Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2011
    84.38% Mirip84.38 %
    forum

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    83.64% Mirip83.64 %
    Pos Lintas Batas Darat Negara

    Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masukorang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintasnegara.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.46% Mirip83.46 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, sertapelindungan lingkungan maritim.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    81.71% Mirip81.71 %
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    81.53% Mirip81.53 %
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

  6. 6
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    81.29% Mirip81.29 %
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara … ~ 3 ~ 2.

  7. 7
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    81.27% Mirip81.27 %
    Jaringan telekomunikasi

    Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dankelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;7.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.85% Mirip80.85 %
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

  9. 9
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.45% Mirip80.45 %
    Jalan tol

    Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

  10. 10
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    80.20% Mirip80.20 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.