Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2011forum84.38% Mirip84.38 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2018Pos Lintas Batas Darat Negara83.64% Mirip83.64 %
Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masukorang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintasnegara.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2014Pelayaran83.46% Mirip83.46 %
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, sertapelindungan lingkungan maritim.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2022Jalan Tol81.71% Mirip81.71 %
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Tol81.53% Mirip81.53 %
Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- 6PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Ruang81.29% Mirip81.29 %
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara … ~ 3 ~ 2.
- 7UU NO. 36 TAHUN 1999Jaringan telekomunikasi81.27% Mirip81.27 %
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dankelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;7.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.85% Mirip80.85 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
- 9UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan tol80.45% Mirip80.45 %
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
- 10PP NO. 37 TAHUN 2017LLAJ80.20% Mirip80.20 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.