forum
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2014Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan93.61% Mirip93.61 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasiantar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2017LLAJ84.73% Mirip84.73 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2022LLAJ84.49% Mirip84.49 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 4PP NO. 79 TAHUN 2013Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan84.38% Mirip84.38 %
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2006Leger jalan82.53% Mirip82.53 %
Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenaiperkembangan suatu ruas jalan.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.80% Mirip80.80 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.28% Mirip80.28 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 8UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan tol80.04% Mirip80.04 %
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.