forum

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    93.61% Mirip93.61 %
    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasiantar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    84.73% Mirip84.73 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    84.49% Mirip84.49 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    84.38% Mirip84.38 %
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.53% Mirip82.53 %
    Leger jalan

    Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenaiperkembangan suatu ruas jalan.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.80% Mirip80.80 %
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.28% Mirip80.28 %
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.04% Mirip80.04 %
    Jalan tol

    Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.