Jalan tol
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan tol juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan tol
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Tol91.48% Mirip91.48 %
Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2022Jalan Tol91.42% Mirip91.42 %
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Jaringan jalan kolektor primer81.19% Mirip81.19 %
Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL.
- 4PERPRES NO. 1 TAHUN 2022LLAJ81.19% Mirip81.19 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2017LLAJ81.09% Mirip81.09 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 6PP NO. 79 TAHUN 2013Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.45% Mirip80.45 %
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2011forum80.04% Mirip80.04 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.