Jalan Tol

Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan Tol juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; 4.

  2. 2
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; i.

  3. 3
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    91.48% Mirip91.48 %
    Jalan tol

    Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    91.42% Mirip91.42 %
    Jalan tol

    Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    84.37% Mirip84.37 %
    Penyiaran

    Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 1995
    83.72% Mirip83.72 %
    Angkutan udara perintis

    Angkutan udara perintis adalah angkutan udara niaga yangmelayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkandaerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukarterhubungi oleh moda transportasilain dan secara komersialbelum menguntungkan;4.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    81.53% Mirip81.53 %
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.