Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    98.15% Mirip98.15 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    98.13% Mirip98.13 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    88.01% Mirip88.01 %
    Jaringan jalan

    Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    83.59% Mirip83.59 %
    Jaringan transportasi jalan

    Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; 4.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    80.85% Mirip80.85 %
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2011
    80.80% Mirip80.80 %
    forum

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.03% Mirip80.03 %
    Jalan rel

    Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.