Ruang

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara … ~ 3 ~ 2.

Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ruang juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu.

  2. 2
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  3. 3
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  4. 4
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  5. 5
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  6. 6
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  7. 7
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  8. 8
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  9. 9
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  10. 10
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  11. 11
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  12. 12
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  13. 13
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  14. 14
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  15. 15
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  16. 16
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, danruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuanwilayah,tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukankegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  17. 17
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, danruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satukesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup,melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  18. 18
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruanglaut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumisebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia danmakhluk lain hidup, melakukan kegiatan, danmemelihara kelangsungan hidupnya.

  19. 19
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan ruang udara sebagai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2003
    83.53% Mirip83.53 %
    Kabupaten Kepulauan Riau

    Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    81.29% Mirip81.29 %
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2001
    80.76% Mirip80.76 %
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.33% Mirip80.33 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor,Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, WalikotaBogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan WalikotaDepok.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    80.05% Mirip80.05 %
    Kepala Staf Angkatan

    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.