Pelayaran

Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, sertapelindungan lingkungan maritim.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayaran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.

  2. 2
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

  3. 3
    Pelayaran

    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
    87.01% Mirip87.01 %
    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    83.65% Mirip83.65 %
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    83.46% Mirip83.46 %
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    83.38% Mirip83.38 %
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.31% Mirip83.31 %
    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

    Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.