LLAJ
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi LLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LLAJ
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas dan Angkutan Jalan98.13% Mirip98.13 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas dan Angkutan Jalan92.94% Mirip92.94 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2011forum84.73% Mirip84.73 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2011Jaringan jalan83.01% Mirip83.01 %
Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2005Jalan tol81.14% Mirip81.14 %
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan tol81.09% Mirip81.09 %
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2006Pemerintah Aceh80.89% Mirip80.89 %
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 8PP NO. 79 TAHUN 2013Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.20% Mirip80.20 %
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.