Jalan Tol
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan Tol juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan Tol
Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; 4.
- 2Jalan Tol
Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; i.
- 3Jalan Tol
Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan tol91.42% Mirip91.42 %
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2005Jalan tol91.38% Mirip91.38 %
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
- 3PP NO. 40 TAHUN 1995Angkutan udara perintis83.87% Mirip83.87 %
Angkutan udara perintis adalah angkutan udara niaga yangmelayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkandaerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukarterhubungi oleh moda transportasilain dan secara komersialbelum menguntungkan;4.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2021Penyiaran83.61% Mirip83.61 %
Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
- 5PP NO. 79 TAHUN 2013Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan81.71% Mirip81.71 %
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpuldan/atau Ruang Kegiatan yangterhubungkan untukpenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.