IUPK Eksplorasi

IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    90.60% Mirip90.60 %
    IUPK Operasi Produksi

    IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    88.75% Mirip88.75 %
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    88.14% Mirip88.14 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    88.09% Mirip88.09 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    85.05% Mirip85.05 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    83.38% Mirip83.38 %
    Kuasa Pertambangan

    Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.

  7. 7
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    82.93% Mirip82.93 %
    Wilayah Tambang

    Wilayah Tambang adalah tempat dilaksanakan kegiatanpenambangan dan pengolahan bahan galian nuklir yangIuasannya ditetapkan oleh Badan.

  8. 8
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    82.28% Mirip82.28 %
    Taman Nasional Gunung Merapi

    Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.65% Mirip81.65 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

  10. 10
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.66% Mirip80.66 %
    Penyelidikan Umum

    Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.