IUPK Eksplorasi
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Operasi Produksi90.60% Mirip90.60 %
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi88.75% Mirip88.75 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2020WIUPK88.14% Mirip88.14 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009WIUPK88.09% Mirip88.09 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2010WIUPK85.05% Mirip85.05 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2015Kuasa Pertambangan83.38% Mirip83.38 %
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.
- 7PP NO. 52 TAHUN 2022Wilayah Tambang82.93% Mirip82.93 %
Wilayah Tambang adalah tempat dilaksanakan kegiatanpenambangan dan pengolahan bahan galian nuklir yangIuasannya ditetapkan oleh Badan.
- 8PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Taman Nasional Gunung Merapi82.28% Mirip82.28 %
Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
- 9UU NO. 4 TAHUN 2009WIUP81.65% Mirip81.65 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 10UU NO. 3 TAHUN 2020Penyelidikan Umum80.66% Mirip80.66 %
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.