WIUPK
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi WIUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WIUPK
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- 2WIUPK
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009WIUP93.16% Mirip93.16 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WIUP89.44% Mirip89.44 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2010WIUP88.78% Mirip88.78 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Eksplorasi88.09% Mirip88.09 %
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009WUPK87.81% Mirip87.81 %
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2022IUPK85.98% Mirip85.98 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2018IUPK85.96% Mirip85.96 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
- 8PP NO. 25 TAHUN 2021IUPK85.75% Mirip85.75 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.