WIUPK

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi WIUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

  2. 2
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    93.16% Mirip93.16 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    89.44% Mirip89.44 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    88.78% Mirip88.78 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    88.09% Mirip88.09 %
    IUPK Eksplorasi

    IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    87.81% Mirip87.81 %
    WUPK

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 2022
    85.98% Mirip85.98 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    85.96% Mirip85.96 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.

  8. 8
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    85.75% Mirip85.75 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.