Penyelidikan Umum

Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelidikan Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelidikan Umum

    Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    81.72% Mirip81.72 %
    Taman Nasional Gunung Merapi

    Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  2. 2
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    80.98% Mirip80.98 %
    Studi Kelayakan

    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan PanasBumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yangberkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,termasukpenyelidikanataustudijumlahcadanganyangdapatdieksploitasi.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.66% Mirip80.66 %
    IUPK Eksplorasi

    IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.