Penyelidikan Umum
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelidikan Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelidikan Umum
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Taman Nasional Gunung Merapi81.72% Mirip81.72 %
Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
- 2UU NO. 27 TAHUN 2003Studi Kelayakan80.98% Mirip80.98 %
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan PanasBumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yangberkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,termasukpenyelidikanataustudijumlahcadanganyangdapatdieksploitasi.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Eksplorasi80.66% Mirip80.66 %
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.