WIUP

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi WIUP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.

  2. 2
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

  3. 3
    WIUP

    Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    93.16% Mirip93.16 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    92.86% Mirip92.86 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    91.48% Mirip91.48 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.65% Mirip81.65 %
    IUPK Eksplorasi

    IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.47% Mirip81.47 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    80.89% Mirip80.89 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.14% Mirip80.14 %
    Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah

    Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatanterorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.