WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi WIUP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 2WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
- 3WIUP
Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009WIUPK93.16% Mirip93.16 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WIUPK92.86% Mirip92.86 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2010WIUPK91.48% Mirip91.48 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Eksplorasi81.65% Mirip81.65 %
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu81.47% Mirip81.47 %
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2007IUP80.89% Mirip80.89 %
Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2013Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah80.14% Mirip80.14 %
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatanterorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.