IUP Eksplorasi

IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    88.75% Mirip88.75 %
    IUPK Eksplorasi

    IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    84.85% Mirip84.85 %
    IUP Operasi Produksi

    IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    84.80% Mirip84.80 %
    Izin usaha kebun buru

    Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untukmengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya dikebun buru.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    83.97% Mirip83.97 %
    Kuasa Pertambangan

    Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    83.57% Mirip83.57 %
    Iuran hasil usaha perburuan

    Iuran hasil usaha perburuan adalah iuran yang dikenakan kepadapemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usahakebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.

  6. 6
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    83.01% Mirip83.01 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    82.99% Mirip82.99 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

  8. 8
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.17% Mirip82.17 %
    lzin Pengangkutan dan Penjualan

    lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangdiberikan kepada perusahaan untuk membeli,mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineralatau Batubara.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.97% Mirip81.97 %
    IUPK Operasi Produksi

    IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  10. 10
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    81.64% Mirip81.64 %
    Pungutan izin usaha kebun buru

    Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakankepada calon pemegang izin usaha kebun buru.