IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Eksplorasi88.75% Mirip88.75 %
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Operasi Produksi84.85% Mirip84.85 %
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- 3PP NO. 13 TAHUN 1994Izin usaha kebun buru84.80% Mirip84.80 %
Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untukmengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya dikebun buru.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2015Kuasa Pertambangan83.97% Mirip83.97 %
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.
- 5PP NO. 13 TAHUN 1994Iuran hasil usaha perburuan83.57% Mirip83.57 %
Iuran hasil usaha perburuan adalah iuran yang dikenakan kepadapemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usahakebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.
- 6PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Izin Pengangkutan dan Penjualan83.01% Mirip83.01 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2020Izin Pengangkutan dan Penjualan82.99% Mirip82.99 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
- 8PP NO. 96 TAHUN 2021lzin Pengangkutan dan Penjualan82.17% Mirip82.17 %
lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangdiberikan kepada perusahaan untuk membeli,mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineralatau Batubara.
- 9UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Operasi Produksi81.97% Mirip81.97 %
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 10PP NO. 13 TAHUN 1994Pungutan izin usaha kebun buru81.64% Mirip81.64 %
Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakankepada calon pemegang izin usaha kebun buru.