Kuasa Pertambangan
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa Pertambangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa Pertambangan
"Kuasa Pertambangan" adalah kuasa pertambangan minyak dangas bumi seperti yang dimaksud dalam ketentuan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2017PSP88.08% Mirip88.08 %
Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021PSP87.29% Mirip87.29 %
Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi83.97% Mirip83.97 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2017PSPE83.44% Mirip83.44 %
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Eksplorasi83.38% Mirip83.38 %
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2020SIPB82.68% Mirip82.68 %
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- 7PERPRES NO. 55 TAHUN 2022SIPB82.22% Mirip82.22 %
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- 8PP NO. 25 TAHUN 2021PSPE81.80% Mirip81.80 %
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 9PP NO. 22 TAHUN 2010WIUPK81.18% Mirip81.18 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.