Kuasa Pertambangan

Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kuasa Pertambangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kuasa Pertambangan

    "Kuasa Pertambangan" adalah kuasa pertambangan minyak dangas bumi seperti yang dimaksud dalam ketentuan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    88.08% Mirip88.08 %
    PSP

    Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    87.29% Mirip87.29 %
    PSP

    Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    83.97% Mirip83.97 %
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    83.44% Mirip83.44 %
    PSPE

    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    83.38% Mirip83.38 %
    IUPK Eksplorasi

    IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    82.68% Mirip82.68 %
    SIPB

    Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

  7. 7
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    82.22% Mirip82.22 %
    SIPB

    Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

  8. 8
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    81.80% Mirip81.80 %
    PSPE

    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    81.18% Mirip81.18 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.