WIUPK
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi WIUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010WIUP92.90% Mirip92.90 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009WIUP91.48% Mirip91.48 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- 3PP NO. 15 TAHUN 2022IUPK90.80% Mirip90.80 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2018IUPK90.59% Mirip90.59 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021IUPK90.53% Mirip90.53 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK90.21% Mirip90.21 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2020IUPK89.82% Mirip89.82 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2020WIUP87.64% Mirip87.64 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.