WIUPK

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi WIUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  2. 2
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    92.90% Mirip92.90 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    91.48% Mirip91.48 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2022
    90.80% Mirip90.80 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    90.59% Mirip90.59 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    90.53% Mirip90.53 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    90.21% Mirip90.21 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    89.82% Mirip89.82 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    87.64% Mirip87.64 %
    WIUP

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.