IUPK Operasi Produksi
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Operasi Produksi91.66% Mirip91.66 %
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Eksplorasi90.60% Mirip90.60 %
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 3PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IUJP84.93% Mirip84.93 %
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2020IUJP84.89% Mirip84.89 %
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi81.97% Mirip81.97 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.