Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Inventarisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam bukuinventaris.
- 2Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.
- 3Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 5Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
- 6Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
- 7Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasiyang berkaitan dengan mutu udara;28.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Pengemas84.32% Mirip84.32 %
Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Izin Usaha81.81% Mirip81.81 %
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada BadanUsaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperolehkeuntungan dan/atau laba;7.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2001Penyimpanan81.08% Mirip81.08 %
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaranMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi;14.
- 4PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Badan Pengatur80.32% Mirip80.32 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.