Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaranMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi;14.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyimpanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara; 13.
- 2Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
- 3Penyimpanan
Penyimpanan adalah penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang.
- 4Penyimpanan
Penyimpanan adalah serangkaian tindakan pemindahan BarangSitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secarakhusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1989Jaringan telekomunikasi82.81% Mirip82.81 %
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi; 6.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Inventarisasi81.11% Mirip81.11 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Inventarisasi81.10% Mirip81.10 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Inventarisasi81.08% Mirip81.08 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2008Inventarisasi80.54% Mirip80.54 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.