Inventarisasi

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Inventarisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam bukuinventaris.

  2. 2
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.

  3. 3
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  5. 5
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

  6. 6
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.

  7. 7
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasiyang berkaitan dengan mutu udara;28.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    85.66% Mirip85.66 %
    Pengemas

    Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    81.70% Mirip81.70 %
    Izin Usaha

    Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada BadanUsaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperolehkeuntungan dan/atau laba;7.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    81.10% Mirip81.10 %
    Penyimpanan

    Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaranMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi;14.