Inventarisasi

Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam bukuinventaris.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Inventarisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.

  2. 2
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  3. 3
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  5. 5
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

  6. 6
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.

  7. 7
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasiyang berkaitan dengan mutu udara;28.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    81.38% Mirip81.38 %
    Surat keterangan sahnya hasil hutan

    Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yangmerupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatandalam penatausahaan hasil hutan.