Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam bukuinventaris.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Inventarisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.
- 2Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 3Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 5Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
- 6Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
- 7Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasiyang berkaitan dengan mutu udara;28.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2013Surat keterangan sahnya hasil hutan81.38% Mirip81.38 %
Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yangmerupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatandalam penatausahaan hasil hutan.