Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada BadanUsaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperolehkeuntungan dan/atau laba;7.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Usaha juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 2Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 3Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ataulaba;21.
- 4Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
- 5Izin Usaha
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2001Kegiatan Usaha Hilir83.36% Mirip83.36 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Inventarisasi83.01% Mirip83.01 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Inventarisasi81.86% Mirip81.86 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Inventarisasi81.81% Mirip81.81 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2020Inventarisasi81.70% Mirip81.70 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 6PP NO. 29 TAHUN 1985Sensus Ekonomi80.32% Mirip80.32 %
Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus; 2.