Pengemas
Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2020Inventarisasi85.66% Mirip85.66 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Inventarisasi84.39% Mirip84.39 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2014Inventarisasi84.32% Mirip84.32 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2013Ekspor84.11% Mirip84.11 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Pengumpul Limbah 8384.10% Mirip84.10 %
Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yangmelakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelumdikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, PemanfaatarrLimbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.
- 6PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Inventarisasi83.57% Mirip83.57 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 7PP NO. 18 TAHUN 1999Penimbun limbah B382.62% Mirip82.62 %
Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2022Pengusaha82.13% Mirip82.13 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentukapa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- 9PP NO. 38 TAHUN 2008Inventarisasi81.18% Mirip81.18 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.
- 10UU NO. 4 TAHUN 1993Kota Administratif Mataram80.91% Mirip80.91 %
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.