Pengemas

Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    85.66% Mirip85.66 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    84.39% Mirip84.39 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    84.32% Mirip84.32 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    84.11% Mirip84.11 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.10% Mirip84.10 %
    Pengumpul Limbah 83

    Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yangmelakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelumdikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, PemanfaatarrLimbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.

  6. 6
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2017
    83.57% Mirip83.57 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  7. 7
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    82.62% Mirip82.62 %
    Penimbun limbah B3

    Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    82.13% Mirip82.13 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentukapa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  9. 9
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.18% Mirip81.18 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.

  10. 10
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    80.91% Mirip80.91 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.