Inventarisasi

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Inventarisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam bukuinventaris.

  2. 2
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.

  3. 3
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  5. 5
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

  6. 6
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.

  7. 7
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasiyang berkaitan dengan mutu udara;28.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    82.00% Mirip82.00 %
    Pendaftaran

    Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    80.05% Mirip80.05 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.