Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Inventarisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam bukuinventaris.
- 2Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.
- 3Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 5Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 6Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
- 7Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasiyang berkaitan dengan mutu udara;28.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2018Pendaftaran82.00% Mirip82.00 %
Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2007IUP80.05% Mirip80.05 %
Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.