Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Inventarisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam bukuinventaris.
- 2Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 3Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
- 5Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
- 6Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, danpelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
- 7Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasiyang berkaitan dengan mutu udara;28.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Pengemas81.18% Mirip81.18 %
Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
- 2PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Badan Pengatur80.92% Mirip80.92 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2001Penyimpanan80.54% Mirip80.54 %
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaranMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi;14.
- 4PERPRES NO. 15 TAHUN 2012Badan Pengatur80.38% Mirip80.38 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.