Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
Sumber: PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengatur juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 2Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
- 3Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.
- 4Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak b.
- 5Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 6Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 7Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 8Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.
- 9Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Usaha Milik Daerah82.33% Mirip82.33 %
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2004Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri82.04% Mirip82.04 %
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hilir, Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan, Niaga, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Izin Usaha,Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2022Barang Kena Pajak81.63% Mirip81.63 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2008Inventarisasi80.92% Mirip80.92 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2017Minyak dan Gas Bumi80.65% Mirip80.65 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 6PP NO. 18 TAHUN 1999Penimbun limbah B380.64% Mirip80.64 %
Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2022Barang Kena Pajak80.43% Mirip80.43 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.