Badan Pengatur

Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.

Sumber: PERPRES NO. 191 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengatur juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.

  2. 2
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

  3. 3
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.

  4. 4
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak b.

  5. 5
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  6. 6
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  7. 7
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  8. 8
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.

  9. 9
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.33% Mirip82.33 %
    Badan Usaha Milik Daerah

    Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    82.04% Mirip82.04 %
    Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri

    Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hilir, Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan, Niaga, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Izin Usaha,Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah,Badan Pengatur, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    81.63% Mirip81.63 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.92% Mirip80.92 %
    Inventarisasi

    Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pelaporan hasil pendataan, pencatatan, pendataan barang milik negara/daerah.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    80.65% Mirip80.65 %
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    80.64% Mirip80.64 %
    Penimbun limbah B3

    Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    80.43% Mirip80.43 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.