Hutan Hak
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Hak
Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan hak99.92% Mirip99.92 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan hak97.93% Mirip97.93 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007Hutan hak97.59% Mirip97.59 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara92.03% Mirip92.03 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 5UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara90.72% Mirip90.72 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara90.71% Mirip90.71 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 7PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara90.47% Mirip90.47 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 8PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara90.26% Mirip90.26 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 9PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah hak81.44% Mirip81.44 %
Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 10PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Negara80.77% Mirip80.77 %
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.