Hutan hak
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan hak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Hak97.59% Mirip97.59 %
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara92.33% Mirip92.33 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara92.20% Mirip92.20 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara92.15% Mirip92.15 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 5PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara91.81% Mirip91.81 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara91.75% Mirip91.75 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Negara82.07% Mirip82.07 %
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2007Kepala KPH81.75% Mirip81.75 %
Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan danpenanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yangdikelolanya.