Hutan hak

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan hak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan hak

    Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

  2. 2
    Hutan hak

    Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    97.59% Mirip97.59 %
    Hutan Hak

    Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    92.33% Mirip92.33 %
    Hutan Negara

    Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  3. 3
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    92.20% Mirip92.20 %
    Hutan negara

    Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    92.15% Mirip92.15 %
    Hutan Negara

    Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  5. 5
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    91.81% Mirip91.81 %
    Hutan Negara

    Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    91.75% Mirip91.75 %
    Hutan negara

    Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.07% Mirip82.07 %
    Kawasan Hutan Negara

    Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    81.75% Mirip81.75 %
    Kepala KPH

    Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan danpenanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yangdikelolanya.