Hutan hak
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan hak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Hak97.93% Mirip97.93 %
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara92.71% Mirip92.71 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara92.57% Mirip92.57 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara92.54% Mirip92.54 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara92.32% Mirip92.32 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 6PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara92.21% Mirip92.21 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Negara81.29% Mirip81.29 %
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 8PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah hak81.18% Mirip81.18 %
Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.