Hutan Negara
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Negara juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Negara
Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh diatas tanah yang tidak dibebani hak milik.
- 2Hutan Negara
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3Hutan Negara
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara99.95% Mirip99.95 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara97.01% Mirip97.01 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan hak92.54% Mirip92.54 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2007Hutan hak92.15% Mirip92.15 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.
- 5UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan hak90.59% Mirip90.59 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Hak90.47% Mirip90.47 %
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah negara89.85% Mirip89.85 %
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Negara85.83% Mirip85.83 %
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.