Tanah hak
Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah negara82.61% Mirip82.61 %
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Ganti rugi hak atas tanah82.45% Mirip82.45 %
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/ataubenda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
- 3PERPRES NO. 21 TAHUN 2019Lepasan Merkuri82.21% Mirip82.21 %
Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air dan tanah.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan hak81.55% Mirip81.55 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Hak81.44% Mirip81.44 %
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan hak81.18% Mirip81.18 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2007Hutan hak81.02% Mirip81.02 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.
- 8PP NO. 40 TAHUN 1996Hak Pengelolaan80.93% Mirip80.93 %
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negera yangkewenanganpelaksanaannyasebagiandilimpahkankepadapemegangnya.
- 9PP NO. 43 TAHUN 2014Aset Desa80.29% Mirip80.29 %
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.