Tanah hak

Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2002
    82.61% Mirip82.61 %
    Tanah negara

    Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    82.45% Mirip82.45 %
    Ganti rugi hak atas tanah

    Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/ataubenda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

  3. 3
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2019
    82.21% Mirip82.21 %
    Lepasan Merkuri

    Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air dan tanah.

  4. 4
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    81.55% Mirip81.55 %
    Hutan hak

    Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.44% Mirip81.44 %
    Hutan Hak

    Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    81.18% Mirip81.18 %
    Hutan hak

    Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    81.02% Mirip81.02 %
    Hutan hak

    Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    80.93% Mirip80.93 %
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negera yangkewenanganpelaksanaannyasebagiandilimpahkankepadapemegangnya.

  9. 9
    PP NO. 43 TAHUN 2014
    80.29% Mirip80.29 %
    Aset Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.