Kawasan Hutan Negara
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara85.83% Mirip85.83 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara85.63% Mirip85.63 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara85.58% Mirip85.58 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara85.52% Mirip85.52 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan85.31% Mirip85.31 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2020Kawasan Hutan85.23% Mirip85.23 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 7PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan85.23% Mirip85.23 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2021Kawasan Hutan85.22% Mirip85.22 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 9PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Hutan85.19% Mirip85.19 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 10PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Hutan85.05% Mirip85.05 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.