Hutan negara
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan negara
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara97.01% Mirip97.01 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 2PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara96.88% Mirip96.88 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara96.84% Mirip96.84 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan hak92.32% Mirip92.32 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Hak92.03% Mirip92.03 %
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 6UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan hak91.93% Mirip91.93 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2007Hutan hak91.75% Mirip91.75 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.
- 8PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah negara86.42% Mirip86.42 %
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2021Kepala KPH85.01% Mirip85.01 %
Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam wilayah yang dikelolanya.