Hutan hak
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan hak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Hak99.92% Mirip99.92 %
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan negara91.93% Mirip91.93 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
- 3UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan negara90.87% Mirip90.87 %
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara90.81% Mirip90.81 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 5PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara90.59% Mirip90.59 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 6PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara90.41% Mirip90.41 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah hak81.55% Mirip81.55 %
Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Negara81.40% Mirip81.40 %
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.