Hutan negara
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan negara
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Negara99.96% Mirip99.96 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Negara99.95% Mirip99.95 %
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2010Hutan Negara99.95% Mirip99.95 %
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2004Hutan hak92.57% Mirip92.57 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007Hutan hak92.20% Mirip92.20 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yangdibebani hak atas tanah.
- 6UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan hak90.87% Mirip90.87 %
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Hak90.72% Mirip90.72 %
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- 8PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah negara89.74% Mirip89.74 %
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Negara85.52% Mirip85.52 %
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.