Hakim Kasasi

Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim Kasasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.

  2. 2
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2004
    85.39% Mirip85.39 %
    Majelis Kode Etik

    Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnyadisingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansipemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan sertamenyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PegawaiNegeri Sipil.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2008
    84.91% Mirip84.91 %
    Majelis Kehormatan Jaksa

    Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan diusulkan Jaksa oleh pemberhentiannya Agung Muda Pengawasan.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    84.54% Mirip84.54 %
    Penetapan

    Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilandalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luarsidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusanakhir.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    83.69% Mirip83.69 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

  5. 5
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    83.51% Mirip83.51 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    83.13% Mirip83.13 %
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.

  7. 7
    PP NO. 94 TAHUN 2012
    81.57% Mirip81.57 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    81.27% Mirip81.27 %
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    81.19% Mirip81.19 %
    Hakim Ad -Hoc

    Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  10. 10
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    80.78% Mirip80.78 %
    Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.