Hakim Kasasi
Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Kasasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Kasasi
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
- 2Hakim Kasasi
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2004Majelis Kode Etik85.39% Mirip85.39 %
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnyadisingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansipemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan sertamenyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PegawaiNegeri Sipil.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2008Majelis Kehormatan Jaksa84.91% Mirip84.91 %
Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan diusulkan Jaksa oleh pemberhentiannya Agung Muda Pengawasan.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Penetapan84.54% Mirip84.54 %
Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilandalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luarsidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusanakhir.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung83.69% Mirip83.69 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 5UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung83.51% Mirip83.51 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim Ketua83.13% Mirip83.13 %
Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.
- 7PP NO. 94 TAHUN 2012Pengadilan81.57% Mirip81.57 %
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- 8PP NO. 41 TAHUN 2004Hakim Ad-Hoc81.27% Mirip81.27 %
Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.
- 9UU NO. 2 TAHUN 2004Hakim Ad -Hoc81.19% Mirip81.19 %
Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
- 10PP NO. 41 TAHUN 2004Pengadilan Hubungan Industrial80.78% Mirip80.78 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.