Hakim Ad-Hoc

Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim Ad-Hoc juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    97.66% Mirip97.66 %
    Hakim Ad -Hoc

    Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    95.71% Mirip95.71 %
    Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung

    Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    95.41% Mirip95.41 %
    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    81.27% Mirip81.27 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.