Hakim Ad-Hoc
Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Ad-Hoc juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Ad-Hoc
Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2004Hakim Ad -Hoc97.66% Mirip97.66 %
Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2019Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung95.71% Mirip95.71 %
Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2019Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial95.41% Mirip95.41 %
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2004Hakim Kasasi81.27% Mirip81.27 %
Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.