Penetapan
Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilandalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luarsidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusanakhir.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penetapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penetapan
Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.
- 2Penetapan
Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 94 TAHUN 2012Hakim85.22% Mirip85.22 %
Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2004Hakim Kasasi84.54% Mirip84.54 %
Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1986Hakim84.05% Mirip84.05 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.
- 4UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim83.65% Mirip83.65 %
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2019Pengadilan Hubungan Industrial83.50% Mirip83.50 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2004Pengadilan Hubungan Industrial83.18% Mirip83.18 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2004Pengadilan Hubungan Industrial82.93% Mirip82.93 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim82.29% Mirip82.29 %
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 9PP NO. 33 TAHUN 1994Hakim82.22% Mirip82.22 %
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 10PP NO. 27 TAHUN 1983KUHAP80.40% Mirip80.40 %
KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam.