Majelis Kode Etik

Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnyadisingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansipemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan sertamenyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PegawaiNegeri Sipil.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    85.39% Mirip85.39 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.