Majelis Kode Etik
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnyadisingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansipemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan sertamenyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PegawaiNegeri Sipil.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2004Hakim Kasasi85.39% Mirip85.39 %
Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.