Hakim Ketua
Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Ketua juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Ketua
Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1994Pimpinan Pengadilan89.81% Mirip89.81 %
Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung89.35% Mirip89.35 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 3UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung89.06% Mirip89.06 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 4UU NO. 46 TAHUN 2009Hakim86.24% Mirip86.24 %
Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Banding85.84% Mirip85.84 %
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim Ad Hoc85.75% Mirip85.75 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
- 7PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Hakim Ad Hoc85.44% Mirip85.44 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 8UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Banding85.28% Mirip85.28 %
Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
- 9UU NO. 50 TAHUN 2009Hakim85.15% Mirip85.15 %
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
- 10UU NO. 7 TAHUN 1989Hakim85.07% Mirip85.07 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.