Hakim Ad -Hoc

Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    98.62% Mirip98.62 %
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    97.66% Mirip97.66 %
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    95.25% Mirip95.25 %
    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    94.42% Mirip94.42 %
    Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung

    Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    81.19% Mirip81.19 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad -Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2016
    80.60% Mirip80.60 %
    Pimpinan Lembaga Non Struktural

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.